RAKYAT MERDEKA — KJ, pria yang diduga melakukan penghinaan kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo lewat unggahannya di Twitter kini tengah mengalami syok.
Kuasa Hukum KJ, yakni Gerson Johanes Wisang menyebut, kliennya ini mengalami syok semenjak unggahan yang diduga mengolok-olok Iriana membuat geger media sosial. Yang kemudian Bareskrim Polri menyatakan ada unsur pidana setelahnya.
“Sementara menutup diri dari media sosial, tidak mau mendengar berita-berita apapun. Karena kondisinya secara mental juga syok,” ujar Gerson ketika dihubungi, pada Senin (21/11).
Seperti dikuti dari CNNIndonesia.com ketika mencoba mendatangi rumah KJ di Kasihan, Bantul, Senin (21/11). Istri yang bersangkutan mengatakan jika suaminya menyerahkan persoalan ini pada pihak kuasa hukumnya.
Gerson menerangkan bahwa kliennya ini mengaku secara spontan melakukan hal tersebut, mengingat latar belakangnya sebagai komikus. Dia juga mengklaim jika KJ sama sekali tak memendam kebencian apapun pada pemerintah maupun sosok Ibu Iriana.
“Emang benar-benar dari hati yang paling tulus, beliau mau meminta maaf. Memang belum ada kesempatan,” terangnya.
Gerson melanjutkan, kini ia dan kliennya sedang mengupayakan cara untuk menjalin rekonsiliasi dengan pihak Iriana. Akan tetapi untuk saat ini dia belum bisa mengatakan bagaimana bentuk upaya-upaya yang dimaksud.
“Harapan kami cukup sampai rekonsiliasi saja, lalu terjadi perdamaian,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar foto Iriana bersama Ibu Negara Korea Selatan, Kim Kun Hee. Dalam foto tersebut terdapat narasi sebuah percakapan antara asisten rumah tangga dan majikan di media sosial Twitter. Diketahui, cuitan uitan tersebut diunggah oleh akun @KoprofilJati.
Kemudian cuitan tersebut menuai banyak komentar dari netizen. Bahkan, kata kunci “Ibu Negara” sempat trending nomor 1 di Twitter.
Namun kini twit tersebut sudah dihapus oleh @KoprofilJati. Walau demikian, tangkapan layar berisi unggahan tersebut sudah tersebar di media sosial.
Bahkan, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep juga buka suara soal unggahan tersebut.
Belakangan, beredar juga surat terbuka permintaan maaf di media sosial Facebook terkait hal itu oleh akun bernama Kharisma Jati.
Namun, Bareskrim Polri menyatakan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara tersebut, mereka pun tengah menyelidiki kasus tersebut.